MUKADIMAH
بِسْمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحْمَـٰنِ ٱلرَّحِيمِ
ولاية أمر الناس من أعظم واجبات الدين، بل لا تمام للدين والدنيا إلا بها
"Kepemimpinan dalam mengurus urusan manusia termasuk kewajiban agama yang paling agung, bahkan (urusan) agama dan dunia tidak akan sempurna kecuali dengannya." (Imam Ibnu Taimiyyah) [1]
Segala puji bagi Allah, Sang Pencipta dan Pemilik alam raya. Tiada yang berhak diibadahi selain Dia, kepada-Nya semua bermuara. Selawat dan salam bagi Muhammad, utusan Allah, penyampai risalah-Nya, dan teladan segenap umat manusia. Semoga kita pun berhak atas curahan kasih sayang Allah berkat meneladaninya, amma ba'du.
Berbekal kajian yang telah dilakukan para 'alim umat ini, baik terkait fakta keadaan umat satu abad belakangan maupun tuntunan syari'ah Islam yang mulia, tampak jelas hal-hal berikut;
- Bahwa umat Islam saat ini tidak sedang hidup dalam habitat (sistem) aslinya.
- Bahwa ruang-ruang yang semestinya diisi oleh tuntunan syari'ah Islam dalam kehidupan publik justru diisi oleh tuntunan lainnya.
- Bahwa tingkat kesadaran umat atas tuntunan syari'ah dalam kehidupan publik masih perlu ditingkatkan.
Setidaknya ketiga hal ini menjadi alasan kuat perihal pentingnya edukasi seputar syari'ah Islam dalam kehidupan publik di tengah umat, sebagai bekal yang akan menuntun mereka untuk mau berubah dan memampukan diri untuk turut dalam gelombang perubahan. Semata-mata karena hal tersebut adalah bagian dari misi penciptaan dan kehidupan umat manusia di muka bumi.
Allah subhanahu wa ta'ala berfirman,
﴾وَمَا خَلَقْتُ ٱلْجِنَّ وَٱلْإِنسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ﴿
"Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku." (QS adz-Dzariyat [51]: 56)
Sebagai bentuk ketundukan, pengabdian kepada Allah subhanahu wa ta'ala ini tidak terbatas hanya dalam ranah hubungan langsung kepada Allah (hablum-minallah) yang tercakup dalam 'aqidah dan ibadah mahdhoh, melainkan mencakup seluruh ajaran Islam yang Allah turunkan: dalam ranah hubungan sesama manusia yang tercakup dalam pembahasan seputar mu'amalah dan 'uqubat (persanksian), begitu pula dalam ranah hubungan manusia dengan dirinya sendiri yang tercakup dalam pembahasan seputar math'umat (makanan-minuman), malbusat (pakaian), dan akhlaq.
Hanya saja, syari'ah dalam kehidupan publik tersebut saat ini demikian banyak yang tidak dapat terlaksana utamanya karena penyelenggaraan kehidupan pemerintahan dan politik hari ini jauh dari tuntunan Islam. Meski person-person penguasanya adalah muslim, namun mereka menjalankan sistem pemerintahan dan politik yang tidak digali dari sumber-sumber ajaran Islam. Padahal dalam Islam, sistem pemerintahan dan politik menjadi metode pelaksanaan dan penjagaan syari’ah yang berdampak secara meluas.
Sistem pemerintahan dan politik sebagai metode pelaksanaan dan penjagaan syari’ah yang berdampak secara meluas inilah yang dalam literatur fiqh dan sejarah Islam dikenal dengan term khilafah; sebuah term yang disebut dalam berbagai hadits yang maqbul (diterima) dan memiliki konotasi syar’i, sebagai sebuah istilah syari’ah (isim syar’i).
Sebagai istilah syari'ah, maka perincian tentangnya juga mestinya dikembalikan kepada penggalian (istinbath) dari al-Qur'an, as-Sunnah, Ijma' Sahabat, dan Qiyas Syar'iyyah, sebagai sumber-sumber hukum Islam (mashadir al-hukm asy-syar’iy) itu sendiri, yang darinya terpancar konsepsi Islam.
Inilah bentuk pengabdian yang menyeluruh kepada Rabb Semesta Alam, sebagai perwujudan dari apa yang telah Ia titahkan,
﴾يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱدْخُلُوا۟ فِى ٱلسِّلْمِ كَآفَّةً وَلَا تَتَّبِعُوا۟ خُطُوَٰتِ ٱلشَّيْطَٰنِ ۚ إِنَّهُۥ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِينٌ﴿
"Hai, orang-orang yang beriman, masuklah kalian ke dalam Islam secara keseluruhan, dan janganlah kalian turuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagimu." (QS al-Baqarah [2]: 208)
KhilafahPedia.com adalah ensiklopedia online yang berupaya memberikan edukasi spesifik seputar topik khilafah dalam ajaran Islam, sebagai sebuah sistem pemerintahan dan politik yang khas, yang terpancar dari sunah Nabawiyyah dan sunah Khulafa’ ar-Rasyidin. Materi edukasi dalam ensiklopedia online ini kesemuanya diadopsi dari hasil penggalian (istinbath) dan penelaahan fakta para ulama mujtahid, berdasarkan prinsip quwwatu ad-dalil (kekuatan dalil), sehingga diharapkan benar-benar dapat difungsikan sebagai tuntunan menuju visi kebesaran umat ini.
Tim KhilafahPedia.com, 1446 H/2025 M Menggali Tuntunan, Menuju Kebesaran
Referensi:
[1] Ibnu Taimiyyah, As-Siyâsah asy-Syar’iyyah fî Islâh ar-Râ’iy wa ar-Ra’yah, Riyadh: Dar ‘Atha’at al-’Ilm, 2019, cet. ke-4, hlm. 237-238. (Maktabah Syamilah: https://shamela.ws/book/305/295#p1)