5.8 Ash-Shinâ'ah (Perindustrian)


Perindustrian adalah departemen yang mengurusi semua kegiatan perindustrian, baik terkait industri berat maupun industri ringan; baik berupa pabrik-pabrik yang menjadi milik umum maupun pabrik-pabrik yang menjadi milik pribadi, namun memiliki hubungan dengan industri-industri militer (peperangan). Semua industri dengan berbagai jenisnya itu harus dibangun dengan berpijak pada politik perang/pertahanan. [1]

Dalil yang mendasari perlunya struktur ini dalam negara khilafah adalah sebagai berikut.

Pertama, al-Qur'an surat al-Anfal (8) ayat 60, yang memerintahkan kaum muslimin untuk menyiapkan kekuatan dengan tujuan membuat semua musuh merasa gentar.

﴾وَأَعِدُّوا۟ لَهُم مَّا ٱسْتَطَعْتُم مِّن قُوَّةٍ وَمِن رِّبَاطِ ٱلْخَيْلِ تُرْهِبُونَ بِهِۦ عَدُوَّ ٱللَّهِ وَعَدُوَّكُمْ وَءَاخَرِينَ مِن دُونِهِمْ لَا تَعْلَمُونَهُمُ ٱللَّهُ يَعْلَمُهُمْ ۚ وَمَا تُنفِقُوا۟ مِن شَىْءٍ فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ يُوَفَّ إِلَيْكُمْ وَأَنتُمْ لَا تُظْلَمُونَ﴿

"Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah dan musuhmu dan orang-orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya. Apa saja yang kamu nafkahkan pada jalan Allah niscaya akan dibalasi dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan dianiaya (dirugikan)." (QS al-Anfal [8]: 60)

Kedua, hadits-hadits Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam yang mengabarkan penggunaan manjaniq (senjata pelontar) dan dababah (semacam tank dari kayu) dalam peperangan. Keberadaan peralatan perang tersebut tentu membutuhkan manufaktur dan ketersediaan bahan-bahan secara terorganisir dan berkelanjutan. [2]

Ketiga, kaidah fikih yang menuntut keberadaan pengaturan perindustrian, agar keperluan negara khilafah untuk menyiapkan kekuatan dalam rangka menggentarkan musuh dapat terealisasi.

ما لا يتم الواجب إلا به فهو واجب

"Suatu kewajiban tidak akan terlaksana dengan sempurna kecuali dengan sesuatu, maka adanya sesuatu itu hukumnya wajib"

Artinya, perintah Allah subhanahu wa ta'ala untuk menyiapkan kekuatan itu akan terlaksana dengan sempurna jika perindustrian negara khilafah diatur oleh negara berdasarkan politik perang/pertahanan. [2]

Pengaturan perindustrian berdasarkan politik perang/pertahanan ini juga dituntut untuk menjamin terlaksananya aktivitas penyebarluasan Islam melalui dakwah dan jihad fi sabilillah, yang telah diwajibkan oleh Allah subhanahu wa ta'ala sebagai metode penyebarluasan Islam (lihat sub-bab "3.3 Mengemban Dakwah").


Referensi:

[1] HT, Ajhizah Daulah al-Khilâfah, Beirut: Dar al-Ummah, 2005, cet. ke-1, hlm. 105.

[2] An-Nabhani, Muhammad Taqiyuddin bin Ibrahim bin Musthafa bin Isma’il bin Yusuf, Muqaddimah ad-Dustûr au al-Asbâb al-Mûjibah Lahu, Beirut: Dar al-Ummah, 2009, cet. ke-2 (ed. mu’tamadah), juz 1/hlm. 114.

results matching ""

    No results matching ""