5.4 Al-Wulât (Para Gubernur)


Wali (jamaknya wulat) adalah orang-orang yang diangkat oleh khalifah sebagai penguasa untuk suatu wilayah (bagian-bagian dari negara/provinsi) tertentu. Dengan kata lain, wali adalah penguasa negara di tingkat provinsi (setingkat gubernur) dalam negara khilafah. [1a]

Rasulullah telah mengutus para sahabat utama untuk menjadi wali di wilayah-wilayah daulah Islamiyyah. Dalil yang melandasi keberadaan struktur ini cukup banyak, di antara yang paling jelas adalah hadits berikut,

عن أبي بردة قال: بعث رسول الله ﷺ أبا موسى ومعاذ بن جبل إلى اليمن، قال: وبعث كل واحد منهما على مخلاف، قال: واليمن مخلافان...

Dari Abu Burdah, ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengutus Abu Musa dan Mu'adz bin Jabal ke Yaman." Ia berkata: "Beliau mengutus masing-masing dari mereka untuk memimpin satu mikhlâf (wilayah)." Ia berkata: "Dan Yaman terdiri atas mikhlâfâni (dua wilayah) ..." (HR al-Bukhari dan Muslim) [2]

Perbedaan antara wali dan wazir at-tafwidh adalah dari sisi akad pengangkatan dan cakupan tugasnya. Wali diangkat oleh khalifah sebagai penguasa untuk wilayah (provinsi) tertentu, sedangkan wazir at-tafwidh diangkat oleh khalifah sebagai wakil kewenangannya yang bersifat umum dalam seluruh aktivitas pemerintahan.

Pemindahan wali ke wilayah (provinsi) lain membutuhkan akad pengangkatan baru, sementara pemindahan tugas wazir at-tafwidh ke wilayah lain tidak membutuhkan akad baru, karena telah tercakup dalam akad pengangkatannya di awal. [1b]

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa akad dan cakupan tugas wali lebih khusus di suatu wilayah (provinsi), sementara akad dan cakupan tugas wazir at-tafwidh adalah lebih umum di seluruh penjuru negara khilafah dan dalam berbagai aktivitas pemerintahan, sesuai penugasan dari khalifah.


Referensi:

[1a] HT, Ajhizah Daulah al-Khilâfah, Beirut: Dar al-Ummah, 2005, cet. ke-1, hlm. 72.

[1b] Idem, hlm. 56-57.

[2] An-Nabhani, Muhammad Taqiyuddin bin Ibrahim bin Musthafa bin Isma’il bin Yusuf, Muqaddimah ad-Dustûr au al-Asbâb al-Mûjibah Lahu, Beirut: Dar al-Ummah, 2009, cet. ke-2 (ed. mu’tamadah), juz 1/hlm. 112.

results matching ""

    No results matching ""