III. TUGAS POKOK KHILAFAH
Penjelasan para ulama tentang definisi, status hukum, dan urgensi khilafah menunjukkan 3 (tiga) tugas pokok khilafah: (1) menyatukan dan melindungi umat, (2) menerapkan syari’ah, serta (3) mengemban dakwah. Di bagian ini akan diterangkan masing-masing dari tugas-tugas pokok tersebut.