5.5 Amîr al-Jihâd (Amir Jihad/Pasukan)
Amir al-Jihad adalah amir (pemimpin) Departemen Peperangan/Pertahanan (Dâirah al-Harbiyah), yang merupakan salah satu instansi negara.
Departemen Peperangan/Pertahanan ini menangani semua urusan yang berhubungan dengan angkatan bersenjata seperti pasukan, logistik, persenjataan, peralatan, amunisi, dan sebagainya; menangani akademi-akademi militer, misi-misi militer, serta pemikiran Islam dan pengetahuan umum apa saja yang menjadi keharusan bagi tentara; serta menangani segala hal yang berhubungan dengan peperangan dan persiapannya.
Termasuk dalam wewenang Departemen Peperangan/Pertahanan ini adalah menyebarkan mata-mata (intel) untuk memata-matai kaum kafir harbi (kaum kafir yang memerangi kaum muslimin), serta membentuk lembaga yang mengatur masalah ini. [1a]
Dalil-dalil terkait hal ini telah masyhur di dalam siroh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam maupun tarikh khulafa' ar-rasyidin, di antaranya adalah hadist berikut.
Buraidah radhiyallahu 'anhu berkata,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ إِذَا أَمَّرَ أَمِيرًا عَلَى جَيْشٍ أَوْ سَرِيَّةٍ أَوْصَاهُ فِى خَاصَّتِهِ بِتَقْوَى اللَّهِ وَمَنْ مَعَهُ مِنَ الْمُسْلِمِينَ خَيْرًا
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, jika mengangkat seorang amir (pemimpin) sebuah pasukan atau detasemen, beliau berpesan kepadanya secara khusus agar bertakwa kepada Allah dan berlaku baik kepada kaum muslimin yang menyertainya." (HR Muslim) [2]
Urgensi keberadaan amir al-jihad yang mewakili khalifah dalam mewujudkan pengaturan seputar pasukan ini terkait erat dengan pemenuhan tugas pokok negara khilafah untuk mengemban dakwah ke seluruh penjuru dunia (lihat sub-bab "3.3 Mengemban Dakwah").
Khalifah sebagai panglima tertinggi pasukan wajib menempatkan amir al-jihad di bawah komando dan arahannya secara langsung, karena wewenang amir al-jihad tidaklah mutlak. Pemonitoran khalifah terhadap amir al-jihad tidak sebagaimana pemonitoran terhadap wazir at-tafwidh yang mendapat delegasi wewenang umum dalam pemerintahan. [1b]
Referensi:
[1] HT, Ajhizah Daulah al-Khilâfah, Beirut: Dar al-Ummah, 2005, cet. ke-1, hlm. 85.
[1b] Idem, hlm. 90-91.
[2] Muslim, Abu al-Husain, Shahîh Muslim, Kairo: Mathba'ah Isa al-Babi al-Halabi wa Syurakah, al-muhaqqiq: Muhammad Fuad Abdul Baqi (w. 1388 H), 1955, juz 3/hlm. 1357, no. hadits 1731. (Maktabah Syamilah: https://shamela.ws/book/1727/4462#p2)