6.2 SEGI-SEGI PERBEDAAN


Berikut identifikasi ringkas perbedaan antara sistem pemerintahan Islam (khilafah) dengan beberapa sistem pemerintahan lainnya.

1. Perbedaan dengan Sistem Kerajaan (Monarchi):

a. Suksesi Kepemimpinan:

  • Kerajaan: Kepemimpinan didapat melalui pewarisan tahta secara turun-temurun kepada ahli waris (putra mahkota).
  • Khilafah: Kepemimpinan didapat melalui pembai'atan oleh umat, dengan prinsip kerelaan dan pilihan (ridha wal ikhtiyar).

b. Kedaulatan:

  • Kerajaan: Kedaulatan berada di tangan raja; hukum bersumber dan ditentukan oleh kehendaknya.
  • Khilafah: Kedaulatan berada di tangan syariat; seluruh hukum wajib bersumber dari nash-nash syar’i.

2. Perbedaan dengan Sistem Republik:

a. Kedaulatan:

  • Republik: Kedaulatan berada di tangan rakyat, dijalankan oleh wakil-wakil rakyat melalui sistem perwakilan.
  • Khilafah: Kedaulatan tetap milik syariat, bukan rakyat; khalifah maupun umat tidak berhak membuat dan mengusulkan hukum yang bertentangan dengan syariat.

b. Pembagian Kekuasaan:

  • Republik: Kekuasaan dipisah dalam tiga lembaga (trias politica): legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
  • Khilafah: Kekuasaan terpusat pada khalifah sebagai pemegang otoritas tertinggi dalam pelegislasian dan pelaksanaan hukum Islam. Khalifah tidak membuat hukum, tetapi mengadopsi hukum dari syariat. Majelis umat berhak memberikan masukan dan nasihat terkait hukum yang diadopsi dan kebijakan-kebijakan yang diambil. Terdapat lembaga peradilan khusus (qadhi mazhalim) untuk memutus sengketa antara rakyat dan penguasa.

3. Perbedaan dengan Sistem Federasi:

a. Struktur Kekuasaan:

  • Federasi: Negara terdiri dari wilayah-wilayah yang memiliki otonomi dan kewenangan legislatif sendiri (desentralisasi).
  • Khilafah: Negara bersifat unitaris (kesatuan tunggal), semua wilayah tunduk pada satu khalifah dan satu sistem hukum syariah secara terpusat (sentralisasi).

4. Perbedaan dengan Sistem Imperium/Kekaisaran:

a. Hak dan Kewajiban Warga Negara:

  • Imperium/Kekaisaran: Wilayah pusat (imperial core) biasanya memiliki keistimewaan dibanding wilayah jajahan atau daerah tepi (perifer).
  • Khilafah: Semua warga negara, tanpa membedakan wilayah, memiliki hak dan kewajiban yang sama sesuai syariat; tidak ada diskriminasi antar wilayah.

Referensi:

Lihat: HT, Ajhizah Daulah al-Khilâfah, Beirut: Dar al-Ummah, 2005, cet. ke-1, hlm. 12-18.

results matching ""

    No results matching ""