5.6 Al-Amnu ad-Dâkhiliy (Departeman Keamanan Dalam Negeri)
Departeman Keamanan Dalam Negeri adalah sebuah departemen yang dipimpin oleh kepala polisi. Tugasnya adalah menjaga keamanan di dalam negara khilafah. Dalam kondisi tertentu, yakni ketika kepolisian tidak mampu mengatasi ancaman dan gangguan keamanan, maka ancaman dan gangguan ini dapat ditangani oleh militer/pasukan dengan izin khalifah. [1][2]
Dalil terkait struktur ini adalah hadist dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu,
أَنَّ قَيْسَ بْنَ سَعْدٍ كَانَ يَكُونُ بَيْنَ يَدَيِ النَّبِيِّ ﷺ، بِمَنْزِلَةِ صَاحِبِ الشُّرَطِ مِنَ الْأَمِيرِ
“Sesungguhnya Qais bin Sa'ad di sisi Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memiliki kedudukan sebagai kepala kepolisian, dan ia termasuk di antara para amir.” (HR al-Bukhari) [3]
Referensi:
[1] HT, Ajhizah Daulah al-Khilâfah, Beirut: Dar al-Ummah, 2005, cet. ke-1, hlm. 93 & 95.
[2] An-Nabhani, Muhammad Taqiyuddin bin Ibrahim bin Musthafa bin Isma’il bin Yusuf, Muqaddimah ad-Dustûr au al-Asbâb al-Mûjibah Lahu, Beirut: Dar al-Ummah, 2009, cet. ke-2 (ed. mu’tamadah), juz 1/hlm. 113.
[3] Al-Bukhari, Abu Abdullah Muhammad bin Isma'il, Shahîh al-Bukhari, Beirut: Dar Thuq an-Najah, 1422 H, cet. ke-1, juz 9/hlm. 65, no. hadits 7155. (Maktabah Syamilah: https://shamela.ws/book/1681/10670#p1)