3.3 Mengemban Dakwah


Teladan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tatkala beliau mendapatkan "kekuasaan yang menolong" (sulthon an-nashira) yang berawal di Madinah, kekuasaan tersebut difungsikan untuk mengokohkan dan menyebarluaskan dakwah bukan hanya di dalam negeri melainkan juga di luar negeri, di jazirah Arab maupun di luar jazirah Arab.

Allah subhanahu wa ta'ala pun menurunkan ayat-ayat seputar bagaimana metode penyebarluasan dakwah ke penjuru dunia yaitu dengan jihad fi sabilillah, yang dalam praktiknya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menyeru mereka terlebih dahulu untuk masuk Islam, jika mereka menolak maka beliau menawarkan perlindungan dalam kekuasaan kaum muslimin dengan syarat membayar jizyah oleh kalangan yang mampu di antara mereka sementara mereka tetap memeluk agama mereka, kemudian jika mereka menolak tawaran tersebut maka beliau akan memerangi perlawanan yang mereka tegakkan hingga mereka tunduk.

Allah subhanahu wa ta'ala berfirman,

﴾قَٰتِلُوا۟ ٱلَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ بِٱللَّهِ وَلَا بِٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ وَلَا يُحَرِّمُونَ مَا حَرَّمَ ٱللَّهُ وَرَسُولُهُۥ وَلَا يَدِينُونَ دِينَ ٱلْحَقِّ مِنَ ٱلَّذِينَ أُوتُوا۟ ٱلْكِتَٰبَ حَتَّىٰ يُعْطُوا۟ ٱلْجِزْيَةَ عَن يَدٍ وَهُمْ صَٰغِرُونَ﴿

"Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari kemudian, dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk." (QS at-Taubah [9]: 29)

Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di (w. 1376 H) rahimahullah menyebutkan berkaitan keterangan ayat ini,

ولأنه قد تواتر عن المسلمين من الصحابة ومن بعدهم أنهم يدعون من يقاتلونهم إلى إحدى ثلاث: إما الإسلام، أو أداء الجزية، أو السيف، من غير فرق بين كِتَابِيٍّ وغيره

"… Dan karena telah diketahui secara mutawatir (pasti) dari kaum muslimin, mulai dari para sahabat hingga generasi setelah mereka, bahwa mereka menawarkan kepada orang-orang yang mereka perangi tiga pilihan: masuk Islam, membayar jizyah, atau menghadapi pedang, tanpa membedakan antara Ahli Kitab dan selain mereka." [1]

Hal ini juga sebagaimana diriwayatkan dalam hadits riwayat Imam Muslim nomor 1731 dari Sulaiman bin Buraidah perihal pesan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada para pemimpin pasukan untuk menawarkan tiga pilihan di atas. [2]

Dengan demikian, memimpin aktivitas jihad dalam rangka mengemban dakwah merupakan salah satu tugas pokok khilafah. Aktivitas tersebut hanya akan berjalan optimal ketika dikoordinir dan dijalankan oleh khilafah, sehingga rahmat Allah subhanahu wa ta'ala dapat tersebar ke seluruh penjuru dunia.


Referensi:

[1] As-Sa’di, Abdurrahman bin Nashir bin Abdullah, Taysîr al-Karîm ar-Rahmân, Riyadh: Mu’assasah ar-Risalah, 2000, cet. ke-1, hlm. 334. (Maktabah Syamilah: ص334 - كتاب تفسير السعدي تيسير الكريم الرحمن - - المكتبة الشاملة)

[2] Lihat: Shahîh Muslim karya Imam Muslim (w. 261 H), no. hadits 1731, al-muhaqqiq: Muhammad Fuad Abdul Baqi (w. 1388 H), Kairo: Mathba'ah Isa al-Babi al-Halabi wa Syurakah, 1955, juz 3/hlm. 1357, no. hadits 1731. (Maktabah Syamilah: https://shamela.ws/book/1727/4462#p2)

results matching ""

    No results matching ""